DUMAI, GORIAU.COM - Ketidakpatuhan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, tidak ditanggapinya pemohon informasi oleh badan publik terhadap pemohon informasi. Padahal, menanggapi itu kewajiban. Tidak ditanggapinya permohonan informasi itu merupakan diantara alasan terjadinya sengketa informasi publik.

"Dalam catatan Komisi Informasi Publik, SKPD (badan publik) yang tak mengimplementasikan Undang Undang KIP secara baik di Kota Dumai itu banyak. Sama dengann daerah lainnya. Akan tetapi, yang masuk permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, ada 2 badan publik," ulas Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar kepada GoRiau.com, Rabu (23/9/2015)

Jadi, sambung Mahyudin, berarti 2 badan publik yang disengeketakan saat ini, yaitu Dinas Pendapatan Kota Dumai dan Badan Navigasi Kelas I Dumai, hanya kurang mengimplementasikan Undang Undang KIP secara baik.

"Yang lainnya, bisa jadi tidak disengketakan karena tidak ada pemohon atau pengguna informasi yang tidak mengakses informasi," tutup Mahyudin menjelaskan.(ric)