SIAK SRI INDRAPURA - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, jadi primadona bagi masyarakat Kabupaten Siak, Riau, sejak 2016 lalu. Bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini, untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Kawasan Pemukiman (PU Tarukim) Siak, Irving Kahar Arifin melalui Kabid Tarukim, Khaidir Fitri kepada GoRiau.com, bahwa rumah swadaya atau rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat menjadi solusi penanganan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Siak.

"BSPS ini sudah dirasakan masyarakat Kabupaten Siak sejak 2016 lalu sampai 2019 ini. Pada 2016 telah diberikan bantuan untuk 198 unit, 2017 diberikan untuk 260 unit, dan 2018 diberikan untuk 312 unit. Sedangkan 2019, diberikan untuk 300 unit," kata Khaidir, Senin (28/1/2019).

Rumah bantuan stimulan yanhbtadinya terbuat dari kayu, sambungnya berubah menjadi rumah permanen yang tersusun bata. Masing-masing penerima bantuan stimulan ini mendapatkan Rp15 juta dan dikirim langsung dari Kementerian PUPR ke rekening penerima manfaat.

"Bahkan, ada penerima bantuan ini yang juga mengeluarkan uang pribadinya untuk melanjutkan pembangunan rumahnya tersebut. Untuk itu, kita juga memberikan penghargaan kepada mereka. Bantuan stimulan ini sebenarnya untuk atap, lantai dan dinding. Biasanya kita sebuat Aladin," ujar Khaidir.

Dengan adanya bantuan anggaran dari APBN ini, diungkapkan Khaidir, sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Masyarakat Kabupaten Siak pun sudah merasakan manfaat bantuan ini. Pembangunan rumah ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat secara bergotongroyong melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

"Untuk bisa mendapatkan BSPS, masyarakat yang tinggal dalam RTLH tak bisa semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan bupati. Karena hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima bantuan (CPB)," ungkapnya.

Masih dikatakan Khaidir, KSM yang ada di kecamatan-kecamatan juga didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Meskipun pengerjaannya melalui swadaya masyarakat. Syarat untuk mengajukan bantuan ini tidak mudah.

"Kemenpupr memang meminta KTP, KK, foto rumah dan titik koordinat rumah calon penerima bantuan. Sebelum bantuan itu disalurkan perwakilan Kemenpupr di Riau melakukan verifikasi apakahbbenar CPB merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," jelas Khaidir. ***