PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap dua kelompok pengedar narkoba, yang sebelumnya sempat memperebutkan narkoba di wilayah Dumai, dengan menggunakan senjata api.

"Tentang penemuan narkoba oleh kepolisian kita sangat apresiasi, tapi yang menyita perhatian kita disana ada penemuan senjata api juga," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Pekanbaru ini kepada GoRiau.com, Selasa (17/11/2020).

Oleh karena itu, Wendi berharap supaya kepolisian bisa mengembangkan kasus ini, termasuk asal usul masuknya senjata api ini, kenapa bisa sampai ke Kota Pekanbaru dan siapa yang membawanya.

Diakui Wendi, Riau berada di posisi yang kurang diuntungkan dalam hal ini, karena berada di perairan internasional yakni Selat Malaka. Makanya, pengawasan oleh instansi vertikal harus ditingkatkan supaya barang-barang haram seperti narkoba apalagi senjata api bisa masuk.

"Anak-anak muda harus diselamatkan dari ancaman narkoba, mereka penerus bangsa. Jangan sampai dirusak oleh barang haram ini. Sekali lagi, saya apresiasi kepolisian, kedepannya instansi vertikal harus lebih meningkatkan koordinasinya," ujarnya.

Instansi vertikal yang disebut Wendi seperti Bea Cukai, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP), dan Pol Airud. Kemudian, ditambah dengan peran aktif masyarakat yang berada di kawasan pelabuhan Riau, khususnya jalur masuk ke Pekanbaru.

Terhadap para pelaku yang tertangkap ini, Wendi berharap diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan kuantitas narkoba yang dibawanya, kemudian ditambah dengan sanksi penggunaan senjata api.

"Ini harus dikenakan pasal berlapis, kita di DPRD Pekanbaru sangat serius menanggapi ancaman narkoba ini, bahkan saat ini kita sedang menggesa Ranperda Narkoba, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan tuntas," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian gabungan, Polresta Pekanbaru, dibackup Polda Riau, meringkus dua kelompok pengedar narkoba, yang sebelumnya sempat memperebutkan narkoba di wilayah Dumai, dengan menggunakan senjata api.

Dua kelompok bandar narkoba, yang dilengkapi senjata api itu terdiri dari 9 orang, diantaranya, Heru Ardian, Aryanto, Ahmat Prihadi, Jasmeldi, Hariono. Lalu Nyoto, Eka Syahputra, Ipan, dan Zulkifli.

Kesembilan tersangka ini sebelumnya, pernah melakukan aksi rebutan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 50 kilogram, dan 10 ribu butir ekstasi yang dikirim dari Malaysia, atas pesanan bandar narkoba di Medan, dengan diwarnai aksi tembak-tembakan ke udara.

Selain sabu, petugas kepolisian juga mengamankan mobil Toyota Innova, uang tunai sebesar Rp 210 juta, dan total 7 pucuk senjata api, dilengkapi dengan amunisi sebanyak 62 butir.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. ***