MINAS - Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik di gereja GPSDI Ekklesia Minas. Dua orang pelaku pencurian berhasil ditangkap dan 1 orang penadahnya juga dibawa ke kantor Polisi.

Kapolsek Minas, Kompol Birma Naipospos melalui Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris SH MH mengatakan kedua pelaku pencurian alat musik di gereja GPSDI Ekklesia ini merupakan warga Minas, kabupaten Siak.

Alat musik yang mereka curi dari dalam gereja itu diantaranya satu unit Keyboard merk Yamaha Type PSR 443, satu unit Mixer sound system merk Xenyx X1832 USB, 1 unit IPS LED Monitor merk LG 22 MP dan 1 unit Gitar Bass merk TRBX series warna hitam

"Kejadiannya Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira jam 03.15 WIB, di Gereja GPSDI Ekklesia Jalan Yos Sudarso KM.42 RT.001 RW.003 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak," kata AKP Dafris kepada GoRiau.com, Senin (15/6/2020).

Diceritakan Kanit Reskrim, pelapor yang rumahnya bersebelahan dengan geteja ingin pergi berdoa ke gereja. semula ingin ke gereja. Dari luar gereja, pelapor melihat jendela sebelah kiri gereja telah terbuka dan dirusak sehingga timbul kecurigaan.

"Lalu pelapor masuk kedalam gereja dari pintu depan dan melakukan pemeriksaan barang-barang isi gereja dan ternyata barang yang tersusun di Altar telah berserakan dan hilang dari tempatnya, atas kejadian tersebut, gereja mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," kata Kanit Reskrim.

Kedua pelaku berinisial DG (36) dan MN (27) masing-masing berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap polisi, Sabtu, 13 Juni 2020 sekira jam 13.45 WIB di Jalan Yos Sudarso KM 42 Kampung Minas Barat.

"Saat ditangkap di rumah DG, ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 unit Mixer sound system merk Xenyx X1832 USB dan 1 unit IPS LED Monitor merk LG 22 MP. Saat kita lakukan pengembangan, Keyboard dan Gitar Bass sudah dititipkan dengan IH (33) yang merupakan penadah. IH berencana akan menjualkan alat musik tersebut, tapi kami bergerak cepat dan menangkap pelaku," ujar Dafris lagi.***