PEKANBARU - 13 orang harus menjalani proses hukum karena telah menyebabkan 177,9 hektare lahan di Riau terbakar yang berdampak terjadinya kabut asap. Mereka berasal dari tujuh kabupaten yang ada di Riau.

''13 orang tersebut sudah jadi tersangka dari 11 kasus kebakaran hutan dan lahan,'' ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (1/12/2022).

Sunarto mengatakan, dari 11 kasus tersebut, 1 kasus dalam proses sidik, 2 kasus sudah tahap I dan sisanya 8 kasus sudah ditahap II.

Berikut rincian kasus per Kabupaten per Polres:

1. Polres Bengkalis, 1 kasus, 1 tersangka, lahan terbakar 2 hektare, tahap II.

2. Polres Siak, 1 kasus dan 1 tersangka, lahan terbakar 1,4 hektare, tahap II.

3. Polres Rohul, 2 kasus, 3 tersangka, lahan terbakar 35 hektare, tahap I dan tahap II.

4. Polres Rohil, 3 kasus, 3 tersangka, lahan terbakar 12 hektare, tahap II.

5. Polres Inhil, 2 kasus, 2 tersangka, lahan terbakar 107,5 hektare, tahap II.

6. Polres Inhu, 1 kasus, 1 tersangka, lahan terbakar 8 hektare, tahap sidik.

7. Polres Pelalawan, 1 kasus, 2 tersangka, lahan terbakar 12 hektare, tahap I. (kl3)