JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan. Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan jurnalis merupakan mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta, dan aktivitasnya dilindungi undang-undang.

Suwarjono mengatakan Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan. Pihak yang bersengketa bisa menempuh hak jawab, hak koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers bila belum menemukan titik temu.

“Karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," kata Suwarjono dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Minggu (6/11/2016).

Dalam demonstrasi 4 November 2016, AJI mencatat ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap jurnalis di berbagai daerah. Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan.

Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan batu juga mengarah ke kelompok jurnalis yang meliput peristiwa tersebut.

Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari Masjid Istiqlal karena dianggap membela kelompok tertentu. Di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari satu stasiun TV juga mengalami hal yang sama, yaitu diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa.

Suwarjono mengatakan provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan mulai terjadi beberapa hari sebelum unjuk rasa 4 November digelar. Di Internet, beredar meme yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa.

"Artinya, sejak awal, ada suasana kebencian terhadap media yang dibangun dan ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia,” kata dia.

Ketua Bidang Advokasi Iman D. Nugroho mengatakan pihak yang menghalangi kerja jurnalistik akan dikenai aturan pidana sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Siapa pun yang menghalang-halangi diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ini tidak main-main," kata Iman.

Iman juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam demo 4 November lalu. Polisi juga diminta mengusut provokator yang membakar kemarahan warga melalui penyebaran meme di dunia maya yang menyudutkan media massa.

Meme tersebut, menurut dia, sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu. "Bila hal ini dibiarkan, di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," tutur Iman.

Iman mengajak media massa memanfaatkan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk kembali melaksanakan kode etik jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya. Menurut dia, media massa harus independen dalam memberitakan fakta dan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. rls