RENGAT - Bertempat di lantai IV Kantor Bupati Indragiri Hulu, Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Inhu, Riau menggelar acara sosialisasi LAPOR! (Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat), Selasa (14/03/2017).

Sosialisasi ini diperuntukkan bagi Admin LAPOR! setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Inhu sebagai upaya pemerintah memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Inhu, H Suratman dan diikuti oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Inhu R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si didampingi dan Kabid IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Roma Doris, S.S, MPS, M.Eng, serta jajaran staf dari Diskominfo Inhu serta Admin LAPOR! OPD di lingkungan Pemkab Inhu.

Kabupaten Indragiri Hulu sudah menerapkan LAPOR! sejak tahun 2014 dan merupakan kabupaten pertama menerapkannnya. LAPOR! merupakan sarana pengaduan dan penyampaian aspirasi berbasis media sosial pertama di Indonesia sebagai sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang di kelola oleh Kantor Staf  Presiden (KSP).

Hingga saat ini LAPOR! terhubung dengan 81 Kementerian/Lembaga, 9 Pemerintah Provinsi, 5 Pemerintah Daerah, 70 BUMN di Indonesia dan 130 Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam sambutan bupati yang dibacakan oleh Asisten II Setda Inhu mengatakan, program LAPOR! sekiranya dapat memetakan setiap pengaduan masyarakat. "Saya juga meminta kepada Diskominfo selaku pengelola program LAPOR! agar dapat memetakan setiap laporan pengaduan dan aspirasi yang diterima sistem LAPOR! sehingga dapat dijadikan salah satu acuan dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan kedepan," tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Diskominfo Inhu R Marwan Indra Saputra, menegaskan kegiatan ini cukup penting karena tuntutan akuntabilitas mengenai penyelenggaraan pemerintah.

"Saat ini masyarakat semakin kritis tentu kinerja kita dituntut lebih bagus untuk menyikapi pengaduan dari masyarakat dan dituntut semakin cepat menanggapi sesuai sasaran," tegasnya.

Mengenai alur dan mekanisme LAPOR!, Admin LAPOR! Kabupaten bertugas meneruskan atau mendisposisikan setiap laporan yang disampaikan kepada OPD terkait Kemudian Admin OPD akan menindaklanjuti dan melakukan koordinasi internal serta merumuskan tindak lanjut dari LAPOR! yang diberikan masyarakat, terangnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Roma Doris, selaku moderator pada acara tersebut juga mengatakan jika ada kendala teknis setiap OPD dapat berkomunikasi dengan Admin Kabupaten secara langsung.

"Kita membuka Desk Pelayanan jika ada kendala teknis dalam penyelenggaraan  LAPOR! di Gedung Radio, Televisi dan Balai Wartawan di Jl. Batu Canai Pematang Reba," tuturnya.

Mengenai keamanan pelapor serta admin LAPOR!, sambung Roma, pihaknya menjelaskan bahwa identitas pelapor terjamin keamanan dan kerahasiaannya. "Identitas pelapor tidak akan ditampilkan seluruhnya begitu juga admin LAPOR! juga terjaga kerahasiannya sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," imbuhnya.

Dengan demikian, admin LAPOR! OPD bisa bekerja secara maksimal untuk cepat dan tanggap menangani pengaduan dari masyarakat, pungkasnya.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini