SELATPANJANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) menegaskan bahwa tak boleh ada pasar yang didirikan di atas jalan maupun bahu jalan.

Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan DisperindagkopUKM H Suardi menanggapi munculnya pasar di bahu Jalan Pelajar Alahair. "Tidak boleh. Baik di jalan maupun bahu jalan," kata H Suardi, Selasa (5/12/2017).

Disampaikan H Suardi, jalan merupakan fasilitas umum yang dibangun pemerintah. Namun, hingga saat ini mereka tidak menerima laporan dari pihak terkait atas beroperasinya pasar di Alahair.

"Kita belum tahu siapa penanggungjawabnya. Mereka tak ada berkoordinasi," aku H Suardi.

Guna membahas masalah pasar ini, H Suardi mengaku pihak Disperindag telah mengirim surat ke Sekda. Nantinya akan ada rapat bersama beberapa SKPD seperti Dinas PU, Dishub, Pol-PP, dan Camat. Sehingga, ketika diputuskan berdasarkan rapat itu, beberapa pihak ini bisa menjalankan tupoksi masing-masing.

"Saat rapat kami juga sampaikan masalah di Pasar Juling. Banyak yang menggunakan jalan untuk mendirikan lapak," ujar H Suardi.

Keberadaan pasar di Jalan Pelajar Alahair ini sempat dikeluhkan. Keluhan itu telah dituliskan oleh salah seorang warga, Mas Nur, di akun Facebook miliknya tanggal 3 Desember 2017 pukul 16.50 WIB.

Masnur meminta meminta Pemkab Kepulauan Meranti melalui dinas pasar dan dinas-dinas terkait untuk menertibkan pasar yang beroperasi di Jalan Alahair depan rumah H Adil (anggota DPRD Riau).

Penertiban itu untuk memberikan rasa aman bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat dan pengguna jalan lainnya. Sebab, jalan itu merupakan akses utama ke kota. ***