PEKANBARU - Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan memusnahkan 54 obat kadarluarsa senilai kurang lebih Rp1 miliar, yang ada di rumah sakit dan puskesmas se Riau. Pemusnahan ini tentunya melalui prosesur yang sudah ada.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliana Nazir saat dihubungi GoRiau.com. Dari data di UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Dinas Kesehatan Riau, ada 54 item obat kadarluarsa dari pengadaan obat tahun anggaran 2013 sampai 2017.

"Kalau ditotal, nilai obat kadarluarsa yang akan dimusnahkan kurang lebih senilai Rp1 miliar," kata Mimi, Selasa (10/12/2019).

Obat kadarluarsa tersebut, sambung Mimi, terdiri dari obat program dan buffer stock. Obat yang telah kadarluarsa disimpan dan dipisahkan pemyimpanannya, dengan obat yang belum kadarluarsa dilengkapi dengan penandaan dan pencatatan.

"Sebelum obat kadarluarsa dimusnahkan, Dinas Kesehatan Riau mengajukan surat ke Sekdaprov Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, mengenai persetujuan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan kadarluarsa," ujar Mimi.

Setelah itu, Mimi mengatakan, Dinas Kesehatan Riau membentuk tim pemusnahan obat kadarluarsa. BPKAD Riau juga membentuk tim penilai dan peneliti untuk pemusnahan obat kadarluarsa.

"Proses pemusnahan obat kadarluarsa, obat kadarluarsa terlebih dulu dilisahkan dari kemasan primernya. Setelah itu, obat kadarluarsa diserahkan kepada pihak ketiga, selaku pengelola limbah B3 untuk dilakukan proses pemusnahan," jelas Mimi. ***