JAKARTA - Kemenkumham melalui Dirjen PAS berencana akan membebaskan 30.000 narapidana baik dewasa serta ana demi mencegah penyebaran Covid-19. Mereka pun akan diberi udara bebas pastinya dengan melalui asimilasi dan hak integrasi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana mengamini kebijakan dari Kemenkuham untuk meminimalisir wabah virus tersebut.

Disisi lain Eva mengatakan, keberadaan over kapasitas lapas pun sudah harus menjadi tolak ukur Kemenkumham untuk mengatasi persoalan itu. Mengingat keberadaan warga lapas serta bangunan dihuni sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Terlebih dari 30.000 napi akan dibebaskan itu baru sebelas persen saja dari seluruh penghuni lapas ada di Indonesia. Apalagi, ditambah dengan ancaman covid-19 kian hari penyebarannya kian masif mungkin saja penyebarannya bisa saja menjadi cepat.

"Kami dari Komisi III sebetulnya sudah memahami apa menjadi kerisauan selama ini mengenai persoalan lapas di Indonesia terkait overcapacity dan overcoding lapas serta penghuninya apalagi dengan wabah Covid-19 ini imbasnya mungkin bisa saja ada warga lapas bisa tertular dan bisa menyebar virus ke yang lainnya," kata Eva saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Jika memang Kemenkumham sudah bulat membebaskan 30.000 napi demi mencegah covid-19, maka politikus NasDem ini mengusulkan agar setiap direvie kembali kasus hukumnya dan tidak dibebaskan begitu saja atau diampuni. Hal ini diperlukan agar Kemenkumham tidak terlalu gegabah dalam membebaskan napi ketika mereka sudah keluar dari lapas.

"Persoalannya bagaimana kebijakan itu kita review. Apakah ada beberapa warga lapas yang kemudian persoalan kasus mereka bisa ditinjau kembali artinya bukan diampuni artinya semacam treatment lain terhadap warga lapas. Sehingga dengan berbagai pertimbangan itu hal kami tidak terlalu merisaukan ketika hal itu dilakukan oleh Kemenkumham," ujar Eva.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

“Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya,” kata Plt Ditjen PAS, Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).

“Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing,” lanjutnya.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan ” ujar Nugroho.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan hal yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga permasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan. Sehingga rentan penyebaran virus corona.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” ujar Nugroho.***