PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Tugu Integritas dan Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru. Kali ini yang disidang adalah pejabat pembuat komitmen dan dua anggota Tim PHO, Kamis (22/11/2018).

Mereka adalah Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ichwan Sunardi dan Hariyanto selaku Tim PHO.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin SH, Jhon Lafli SH dan Novrizal SH. Ketiga terdakwa ini, turut serta secara bersama-sama dengan Dwi Agus Sumarno, Kadis PUPR Riau, Yuliana, Rinaldi Mugni, Khusnul, Direktur PT Bumi Riau Lestari, serta dua dari tim PHO yakni, Raymon dan Arri Darwin melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 935 juta. Dimana pada pengadaan proyek RTH ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan proyek dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp14 miliar lebih.

''Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang JPU.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, ketiganya yang didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH dan rekan, tidak mengajukan eksepsi. Dan sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi, Selasa, 27 November 2018 mendatang. ***