PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Provinsi Riau terpaksa memproses AA (19), RF (17) dan seorang lagi berinisial SA (28), lantaran melempari mobil anggota Buser yang sedang patroli di Jalan Prof M Yamin, Bangkinang.

Usut punya usut, ketiganya diduga tak hanya melempari mobil Buser saja, melainkan juga melakukan hal serupa terhadap mobil travel yang melintas disepanjang jalan mulai dari Simpang Salo dan Batu Belah. Akibatnya, 15 mobil travel rusak akibat dilempari batu.

"Awalnya kita dapat laporan dari pihak travel, bahwa mobil mereka sering dilempari orang tak dikenal di sana. Kita selidiki dan tim Buser lakukan patroli. Saat itu lah mereka bertiga melempari mobil petugas," kata Kapolres Kampar Edi Sumardi.

Mendapat lemparan itu, aparat berwajib pun langsung bereaksi dengan mengejar mereka. Walhasil, tiga sekawan ini pun tertangkap saat itu juga, tepatnya Kamis (11/8/2016) dinihari tadi. Kepada polisi, AA, RF dan SA mengakui semua perbuatanya.

"Iya, jadi mereka mengakui kalau selama ini sering melempari mobil travel yang melintas, khususnya yang dari arah Sumbar. Itu sudah dilakukan sejak Juli 2016 lalu. Biasanya mereka beraksi mulai jam 02.00 sampai jam 04.00 WIB," kata Edi, Kamis petang.

Akibat keisengan tersebut, mereka bertiga pun terancam berurusan dengan hukum atas perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap barang (mobil, red), sebab pihak yang dirugikan sudah melaporkannya resmi ke polisi.

"Motifnya masih kita kembangkan. Namun dari keterangan korban selama ini ada kemungkinan disebabkan persaingan angkutan travel," beber Kapolres Kampar. Apapun alasannya, kata Edi, perbuatan tersebut tetap saja tidak dibenarkan.

"Kita menghimbau agar orangtua mengawasi anak-anak dalam pergaulan di luar rumah, agar jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti contoh kasus ini," tukasnya. ***