PEKANBARU - Dua orang pria berinisial MRV dan rekannya OA, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang digelar polisi di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Sabtu (7/10/2017) tengah malam lalu.

Keduanya dibuat tak berkutik oleh aparat, setelah gerak-gerik mereka dipantau dalam beberapa hari belakangan. Penyelidikan polisi bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait aktivitas bisnis haram Narkoba yang diduga dilakoni MRV dan OA di Kampung Dalam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnalnya Ipda Noki Loviko menjelaskan, penggerebekan digelar setelah jajarannya mendapat informasi, bahwa disalah satu rumah di Kampung Dalam milik seseorang berinisial AP ada kegiatan mencurigakan.

"Kita didampingi oleh RT setempat. Kita lakukan penggeledahan di rumah AP tersebut. Dari sana ditemukan 19 paket Sabu-sabu siap edar," tutur Noki berbincang dengan GoRiau.com, Senin (9/10/2017) siang.

Untuk mengelabui aparat berwajib, Narkoba itu pun disimpan di loteng rumah. Namun sayang, upaya tersebut gagal, lantaran polisi berhasil 'mengendusnya'. Tak ayal, MRV dan OA pun tak berkutik lagi, dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna dimintai keterangannya.

19 paket Sabu yang diamankan itu memiliki berat sekitar 18 gram. Selain Narkoba, polisi juga turut mengamankan tiga unit handphone. Pasca penggerebekan itu, jajaran Satnarkoba Polresta Pekanbaru sedang memburu AP si pemilik rumah, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berkali-kali sudah pihak berwenang melakukan aksi di Kampung Dalam, untuk menekan peredaran gelap Narkoba. Meski demikian, para pengedar hingga sang bandar tak juga kapok-kapok. Hebatnya, rumah-rumah mereka sebagian ada yang dilengkapi kamera pengawas alias CCTv. ***