SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Untuk kesekian kalinya, Kabupaten Siak kembali menorehkan sejarah ditingkat Nasional. Kali ini, prestasi menggembirakan diraihnya Penghargaan Kebudayaan Tahun 2015 kategori Pemerintah Daerah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Selasa (22/9/2015) malam.

Penghargaan yang diserahkan dalam bentuk pin emas itu, disematkan langsung Mendikbud Anies Baswesdan kepada Bupati Siak H Syamsuar, sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis yang telah dilakoni Pemkab Siak sebagai pembuat regulasi, memfasilitasi serta menciptakan iklim yang baik untuk tumbuh kembang kebudayaan lokal di Kabupaten Siak.

Anies Baswedan mengatakan, para tokoh yang mendapat penghargaan adalah pejuang kebudayaan. "Atas nama pemerintah RI kita semua memberikan apresiasi kepada tokoh budaya yang tidak saja telah berupaya keras memelihara, tapi juga memajukan kebudayaan Indonesia. Terimakasih atas segala pengabdiannya," kata Menteri Kabinet Kerja itu.

"Alhamdulillah, atas kerja keras kita semua dalam mendorong kemajuan kearifan kebudayaan Melayu Siak, dan dengan spirit Siak The Truly Malay, kita bersyukur mendapatkan bentuk penghargaan ini. Ini jadi penyemangat bagi seniman dan budayawan lokal yang keberadaannya mungkin sudah mulai langka atau terlupakan," papar Syamsuar, usai menghadiri malam puncak Penghargaan Kebudayaan 2015.

Penghargaan Kebudayaan diberikan Kemendikbud kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang memiliki dan mengelola sumber daya alam dan budaya secara kreatif, berkesimbangan dan berkelanjutan yang melibatkan partisipasi masyarakat sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat dan menginspirasi masyarakat luas.

Kategori Pemerintah Daerah diberikan kepada Kabupaten Siak, sebagai kabupaten bekas Kerajaan Siak yang berdiri sejak tahun 1723. Berdasarkan penilaian Kemendikbud, hanya tiga Pemerintah Daerah saja yang berhasil meraih penghargaan prestisius bidang kebudayaan ini, diantaranya Kabupaten Siak, Kabupaten Banyuwangi dan Kota Ternate.(nal/rls)