SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Siak Drs H Nurmansyah MSi melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Imron Rosadi mengaku kecewa terkait sikap Direksi PT Shield On Sevice (SOS) yang tak mau mengakomodir keinginan 60 security untuk pembayaran sisa gaji dan uang lembur.

"Tadi pagi kita sudah pertemukan General Manager Riki Yudha mewakili Derektur HRD Pusat PT SOS didampingi Project Maneger Beni Indra dengan perwakilan security. Mereka sepakat untuk bayar sisa gaji dan uang lembur, tapi seizin Direksi PT SOS di Jakarta. Setelah ditunggu hingga sore, ternyata Direksi tak mau mengambil kebijakan untuk pembayaran hak karyawan itu, sehingga kita dan security kecewa," kata Imron kepada GoRiau.com, Rabu (8/10/14).

Terkait sikap Direksi PT SOS itu, kata Imron, Dissosnakertran akan membuat surat perintah bayar dengan tenggang waktu 14 hari. "Mulai besok, kita kirim surat perintah bayar ke Direksi PT SOS, kalau tak juga digubris, kita tempuh upaya hukum. Penyidik PNS akan lakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT SOS," kata Imron.

Sementara, sebanyak 60 security PT SOS yang sudah mogok selama 14 hari, mendatangi kantor Dissosnakertran Siak, Rabu (8/10/14). Mereka mendesak pihak Dissosnakertran bersikap tegas terhadap PT SOS yang dinilai tidak membayar gaji dan uang lembur karyawan sesuai kontrak kerja yang disepakati.

Wakil Koordinator Lapangan Hendika menyebutkan, kedatangan 60 security ke kantor Dissosnakertran sebagai bentuk kekecewaan karyawan terhadap sikap PT SOS.

"Saat ini, General Manager Riki Yudha mewakili Derektur HRD Pusat PT SOS didampingi Project Maneger Beni Indra Sedang membahas masalah ini dengan Pak Imron (Kabid Pengawasan Dissosnakertran). Katanya ada perjanjian yang akan ditandatangani pihak perusahaan. Isi perjanjian itu membayar sisa gaji kami," jelas Hendika.

Terkait kabar bahwa Direksi PT SOS tak mau menadatangani surat perjanjian, Hendika mendesak Dissosnakertran bersikap tegas."Memang kita sudah dapat kabar Direksi PT SOS belum mau menandatangani, maka sudah sewajarnya Dissosnakertran bersikap tegas dengan membawa kasus ini ke jalur hukum," ujarnya.

Adapun hak security yang belum dibayar PT SOS, sisa gaji dari bulan Januari-Agustus 2014 dengan rincian Rp450 ribu kali 8 bulan kali 60 orang karyawanan, ditambah sisa uang lembur Rp521 ribu kali 8 bulan kali 60 orang.(nal)