JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad menegaskan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPD mempunyai ruang lingkup tertentu yang dilaksanakan dengan memperhatikan urusan-urusan daerah. Urusan pemerintahan konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan ruang lingkup tugas dan wewenang DPD, karena urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah itu menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

''Kita berkewenangan sepanjang menyangkut urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren dimaksud menjadi kewenangan daerah yang juga urusan kita. Maka, komite-komite DPD melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam ruang lingkup itu,'' ujar senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakannya dalam rapat gabungan pimpinan DPD dengan pimpinan komite-komite dan panitia di lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Dalam ruang lingkup tersebut, tugas dan wewenang komite-komite DPD adalah penyusunan rancangan undang-undang bidang tertentu, pembahasan rancangan undang-undang bidang tertentu yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Presiden, pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan undang-undang bidang tertentu, dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu.

''Jangan terulang kejadian DPR menganggap penataan ruang bukan ruang lingkup tugas dan wewenang kita,'' ujarnya.

Dia menjelaskan klasifikasi urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Jika urusan pemerintahan absolut sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat maka urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.

Urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan dan pilihan dimaksud meliputi pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; pekerjaan umum; ketahanan pangan; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; sosial; tenaga kerja; perumahan rakyat; ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; perhubungan; dan perlindungan anak.

Kemudian, penataan ruang; pertanahan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; pemberdayaan masyarakat desa; pemberdayaan perempuan; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. Lalu, kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. Sedangkan urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. (rls)