JAKARTA, GORIAU.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, hari ini, Jumat (31/5/2013) Penyidik KPK akan memeriksa Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka atas kasus suap PON dan izin kehutanan di Provinsi Riau.

''Benar RZ dipanggil Penyidik KPK untuk diperiksa,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Gubri sebagai tersangka pada dua kasus. Pertama kasus PON Riau, kedua kasus Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.

"Pemeriksaan untuk kedua-duanya. Kasus suap PON dan izin kehutanan," katanya.

Biasanya KPK menahan seseorang seusai diperiksa sebagai tersangka. Saat ditanya, apakah Rusli juga akan langsung ditahan seusai pemeriksaan besok, Johan mengaku belum menerima informasi soal penahanan. "Belum ada informasi soal penahanan,'' ujarnya.

Seperti diketahui, KPK mencekal kembali Gubernur Riau, Rusli Zainal berpergian ke luar negeri per tanggal 16 Mei 2013. Ia dicekal karena ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.

Sebelumnya KPK telah mencekal Gubri sebagai tersangka kasus PON Riau. Meski sudah menjadi tersangka terhadap dua kasus sampai saat ini KPK belum menahannya, justru, malah. memilih untuk mencegah RZ pergi ke luar negeri. (muh)