PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyelenggaraan Pemerintah Daerah harus mengikuti prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah, sekaligus berkedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayahnya.

Gubernur mempunyai tugas menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah provinsi.

Dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintagan Daerah, gubernur mempunya tugas dan wewenang dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota.

Kemudian koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat di daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

"Sehingga seluruh fungsi dan tugas gubernur sebagai kepala daerah mengurangi ketegangan yang selama ini sering terjadi pada hubungan antar bupati, walikota dan gubernur di daerah," kata Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, saat menyampaikan sambutan Gubernur Riau pada acara Rapat Fasilitasi Penunjang dan Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah, di Hotel The Premiere, Pekanbaru, Riau, Senin (22/9/2014).

Untuk itu, penguatan fungsi gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan menjadi sangat strategis sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah serta pencapaian penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih baik.

Dalam konteks ini diperlukan suatu instrumen yang dapat digunakan dalam rangka fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten dan kota.

"Oleh karena itu, kami berharap melalui kegiatan rapat ini, kita semua dapat melaksanakan kinerja yang baik dalam mendukung tugas gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah," tutup Zaini Ismail. ***