PANGKALANKERINCI - Amat (40), warga Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Riau, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban yang merupakan anak tirinya tersebut, disetubuhi pelaku hingga mengalami kehamilan.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, Ade Johan H Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Sabtu (28/11/2015), pelaku diamankan pada Jumat (27/11) kemarin, sekira jam 13.30 WIB.

Dijelaskan Sijabat, korban yang masih berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), merupakan anak dari isterinya (anak tiri, red).

"Akibat dari kejadian, korban mengalami kehamilan. Diperkirakan sudah hamil tiga bulan menurut hasil pemeriksaan bidan," jelasnya.

Lebih lanjut Sijabat menjelaskan, kejadian itu diketahui pada hari Jumat (27/11) sekira jam 08.00 WIB, saat anak tersebut terlihat mengalami kelainan (sakit seperti orang hamil).

"Setelah dipastikan oleh bidan atas kehamilannya, ibu korban menanyai anak. Dan korban pun menjelaskan semua perbuatan ayah tirinya," bebernya.

Kemudian, kata Sijabat, ibu korban langsung melaporkannya peristiwa yang dialami anak kandungnya itu ke Polsek Kerumutan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kerumutan dalam proses pemeriksaan (sidik) dan perkara tersebut telah di koordinasikan dengan unit PPA Polres pelalawan.

"Kejadian itu dilakukan di dalam rumah pelaku saat anaknya tidur, perbuatan itu dilakukan sejak awal bulan Oktober lalu dan diulanginya sebanyak tia kali dilain waktu sampai anak tersebut mengalami kehamilan," imbuh Sijabat menutup.(***)