PEKANBARU, GORIAU.COM - Satu persatu kebobrokan pelaksanan proyek di Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Pekanbaru mulai terbongkar. Selain dilaporkan diduga memecah proyek bernilai miliaran rupiah menjadi dibawah Rp 100 juta agar bisa penunjukkan langsung, kini salah satu proyek di dinas ini diduga juga salah tempat dan tidak menggunakan plank nama.

Proyek yang salah lokasi dan tak pakai plank ini berada di jalan Kesehatan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pembangunan drainase (Parit Beton) sepanjang kurang lebih 65 meter dengan lebar 0,80 meter diduga sebagai proyek siluman.

Dari informasi yang didapat dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forbes-Otp, proyek pembangunan Drainase di jalan Kesehatan tersebut, merupakan proyek pemerintah Pekanbaru melalui APBD tahun 2014 di Dinas Cipta Karya.

''Itu merupakan proyek Pemerintah Pekanbaru, sengaja tidak diberi plank proyek dan hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat. Karena sebenarnya proyek tersebut telah menyalahi aturan,'' ungkap Ketua Presedium LSM Forbes-Otp Doni Herman kepada wartawan, Kamis (10/9/2014).

Ketika dikonfirmasi lebih jauh kepada Doni Herman, atas penyalahan aturan proyek tersebut, ia mengatakan jika pembangunan drainase yang tengah dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya melalui pemenang tender salah tempat.

''Itu pembangunan salah tempat, seharusnya yang dikerjakan berada di jalan kesehatan Rt 02 Rw 07, namun kenyataan di lapangan, justru yang dikerjakan di Rt 05 Rw 07. Ini jelas melanggar UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 28 Tahun 1999,'' tegas Doni. ***