PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan SAg, Md.I bersama anggota Panwaslu Kampar Edwar SS dan Syawir Abdullah SH serta Panwaslu Kecamatan Tambang dalam monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat PPS di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau berhasil menggagalkan penggelembungan suara di 6 dari 14 TPS se Desa Kualu.

Penggelembungan suara yang digagalkan itu cukup besar yaitu 541 suara yang rencananya diberikan kepada Caleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas nama Mukhtar. Suara itu tersebar di 6 TPS, yaitu TPS 02 sebanyak 41 suara, TPS 03 sebanayak 100 suara, TPS 04 sebanyak 100 suara, TPS 9 sebanyak 100 suara, TPS 10 sebanyak 100 suara. di TPS 13 sebanyak 100 suara. Disamping itu juga terjadi pengurangan suara di TPS 03 sebanyak 25 suara dari caleg atas nama Bustami. Kata Rusidi dalam rilis yang dikirimnya, Minggu (13/4/2014) siang, kasus ini sudah tercium sehari sebelumnya. Dimana Bawaslu Riau mendapat informasi adanya perbedaan C1 saksi dan PPL dengan C1 yang ada di kotak suara. "Setelah mendapat kabar tersebut, kita langsung mengintruksikan kepada PPL melalui Panwaslu Kampar agar Pleno menghitung kembali perolehan suara Partai dan Caleg berdasarkan C1 Pleno, bukan berdasarkan C1 yang dimiliki oleh masing-masing ketua KPPS," kata Rusidi Rusdan. Akhirnya Anto selaku Pimpinan sidang Pleno PPS mencocokkan perolehan suara dari 6 TPS bermasalah tersebut, dan hasilnya sangat beda dengan c1 yang dimiliki oleh masing-masing KPPS. Kemudian disampaikan Rusidi lagi, atas kasus ini pengawas Pemilu mencatat terjadi 3 pelanggaran sekaligus, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. "Kita minta kepada Panwaslu Kampar agar memproses kasus ini sampai tuntas, agar menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lain jangan sampai kejadian serupa terulang di tempat lain," ujarnya pula.***