PEKANBARU, GORIAU.COM - Majelis hakim menolak eksepsi (bantahan) yang diajukan A Mius, Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Pengamanan Pilkada (Pam) Kampar Tahun 2011 pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2015).

Bantahan yang disampaikan A Mius dinilai tidak masuk dalam pokok materi dakwaan terhadap kasusnya. Sehingga, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

"Majelis haim menolak eksepsi tersebut, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Masrul SH.

A Mius yang pada 2011 tersebut menjabat Kasatpol PP Kampar bersama stafnya, Agustian didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penyimpangan dana pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011.

Dalam kegiatan pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011, terdapat dana lebih kurang Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.

Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota.

Untuk kemudian keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, ada sekitar Rp335 juta anggaran yang tidak bisa disertai dengan laporan pasti.

Atas perbuatan tersebut, A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 18 bulan penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***