PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru tidak pernah memungut uang dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalur lambat Arengka. Karena, keberadaan pasar arengka tidak masuk dalam pasar binaan Dispas Pekanbaru.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dispas Mursidi kepada GoRiau.com, Jumat (31//2014) di kantornya. Pasalnya, sejak wacana penggeseran PKL ke belakang, bermunculan tudingan bahwa Dispas memungut retribusi dari PKL.

"Tidak pernah. Pasar tersebut dikelola orang tak jelas. Tak ada sedikitpun retribusi dari mereka," tegas Mursidi.

Selama ini, lanjut Mursidi, pihaknya hanya memungut retribusi dari enam pasar yang masuk dalam binaan Dispas. Untuk pasar swasta, Dispas tidak punya hak untuk memungut berbagai retribusi.

"Kecuali, pihak pengelola minta kita mengurusi sampah. Maka mereka harus membayar uang sampah sama kami. Jika tidak ada kontribusi kami, tak ada retribusi yang kami ambil," jelasnya.

Menurutnya, keberadaan PKL Arengka merupakan tanggung jawab tim yustisi.. Sebab, lokasi berjualan tersebut merupakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban umum. "Kalau mengganggu ketertiban umum, ini kan tugas Satpol PP untuk menertibkan," katanya.

"Untuk pasar swasta ini, Dispas sifatnya hanya melakukan pengawasan. Tidak lebih dari itu," katanya.

"Jadi, sekali lagi kami tegaskan, tidak ada biaya yang kami pungut selama ini ke PKL," tegas Mursidi. Meski demikian, Mursidi ada mendengar para PKL membayar uang kebersihan, uang keamanan dan uang sewa tempat. "Tapi, uang tersebut mereka bayar ke pengelola," katanya.

"Nah, pengelola ini yang tidak jelas siapa orangnya," kata Mursidi. Bayangkan saja, lanjut Mursidi, setiap PKL membayar Rp20 ribu per hari ke pengelola, dalam satu bulan berapa banyak keuntungan yang didapat pengelola tersebut.

"Ini perlu diluruskan kembali, PKL itu hanya menyetor ke pengelola dan pengelola tidak ada kaitan dengan Dispas," katanya.san