PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua penadah sepeda motor, Eko Purnomo dan Surya Armansyah diputuskan mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Masrul SH ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurmala SH selama 2 tahun penjara.

Usai dijatuhi vonis hukuman, kedua terdakwa langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.

Seperti diketahui, Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi pada Senin 11 Oktober 2014 lalu. Dimana perbuatan itu berawal dari Riadi alias Adi (DPO) menghubungi terdakwa Eko melalui Handphone untuk menjemput motor Mega Pro Type GL 160D milik saksi Basri, warga Jalan Sepakat Simpang Bukit Barisan Pekanbaru, Riau.

Setelah terdakwa Eko menerima. sepeda motor yang diserahkan Adi. Eko menyembunyikannya di kuburan Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya Pekanbaru. Selanjutnya, Eko menghubungi terdakwa Surya Armansyah untuk menjualkannya kepada Sugiono (pembeli) di perkebunan karet SKPA Desa Rambah Utama, Ujung Batu, Rohul.

Motor dijual seharga Rp2,5 juta itu, kemudian mereka mendapat bagian masing masing, Eko Rp800 ribu. Surya Rp600 ribu dan Riadi Rp1,1 juta.***