RENGAT,GORIAU.COM - Tim penindakan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) amankan seorang pelaku pembakar lahan yang diketahui bernama Sugiono (50) warga Desa Alim II, Kecamatan Batang Cenaku.

"Tersangka itu ditangkap pada, Kamis (20/8/2015). Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan adanya kebakaran di Desa Alim, tepatnya di Dusun Alim II KM 36 Batang Cenaku", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (22/8/2015).

Disebutkan Yarmen, begitu menerima informasi, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan tersangka Sugiono. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya yang membakar areal itu.

Berdasarkan perhitungan petugas dilapangan, diperkirakan lahan yang dibakar oleh tersangka itu seluas 1 hektar yang nantinya akan digunakan untuk berkebun, jelas Yarmen.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa 2 potong kayu yang sudah terbakar kita amankan di Mapolres Inhu dan kedepan akan kita lakukan pemeriksaan saksi", pungkas Yarmen menjelaskan.(jef)