TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Gara-gara mempercayai janji manis akan dinikahi, seorang anak dibawah umur, NU yang tinggal di daerah Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir (Inhil) bersedia dibawa kabur dari rumah dan kemudian dituduri oleh lelaki berinisial, LU. Namun, setelah hampir 2 bulan bersama, akhirnya sang lelaki meninggalkan NU di salah satu jemabatan yang terletak di Parit 10 Tembilahan.

Hal ini, membuat ayah korban, FI melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang telah dialami anaknya ke Polisi Sektor Pelanggiran, Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala Polisi Resor Inhil, AKBP Suwoyo Sik melalui PAUR Humas Polres Inhil, IPDA Warno mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ayah korban, sekitar 53 hari yang lalu, anaknya pergi meninggalkan rumah tanpa izin darinya.

''Kemudian ayah korban, melakukan pencarian namun korban tidak juga ditemukan,'' sebut Warno kepada GoRiau.com, Rabu (25/11/2014).

Selanjutnya, Selasa (18/11/2014), dikatakan Warno, sang ayah mendapat informasi dari saksi bahwa kurang lebih setengah bulan yang lalu saksi melihat anaknya bersama LU.

Kemudian, Minggu (23/11/2014) ayah korban dihubungi oleh korban via HP dan meminta tolong kepadanya untuk dijemput di Tembilahan dikarenakan dirinya telah ditinggalkan di Jembatan Parit 10 Tembilahan.

''Menurut pengakuan dari korban kepada ayahnya bahwa dia meninggalkan rumah akibat ajakan dari LU, dan selama pergi bersama LU, korban sudah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dikarenakan janji LU akan menikahi korban,'' jelas Warno.

Hingga saat ini, dikatakan Warno keberadaan LU masih belum diketahui dan masih dilakukan penyidikan lebih dalam.(ayu)