PEKANBARU, GORIAU.COM - Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Islami Centre Pelalawan hingga kini belum ditahan karena dinilai masih kooperatif. Keenamnya saat ini masih diproses.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui melalui Kasi Penkum dan Humas Andri Ridwan mengatakan kasusnya tetap dilanjutkan dan menungga hasil audir dari BPKP. Selain itu, Kejati Riau juga masih mengumpulkan bukti-bukti sesuai dengan temuan adur yang ditangani oleh penyidik Pidsus.

''Kita juga meminta bantuan tim ahli konstruksi serta BPKP. Tim ahli diperlukan untuk pengecekan terhadap bangunan yang terlantar dan berapa kerugian negara yang terjadi,'' tambah Andri.

Kejati Riau juga menyakinkan bahwa kasus ini tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil audit dan penilaian tim ahli. (rdc)