PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Opsal Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Badri (33 th), warga Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentjo Raya, Kabupaten Kuansing, Sabtu (16/08/2014) Pukul 13.30 WIB. Pria yang diduga adalah pengedar barang haram di wilayah Kuansing ini ditangkap di kedimannya.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Sabtu (16/08/2014) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan surat nomor: LP.a/25/VIII/2014. "Dari tangan tersangka diamankan 1 botol warna hitam yang di dalamnya berisi 20 paket plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis shabu. Berat kotor dari paket tersebut diketahui sekitar 6 gram," jelas Guntur.

Ditambahkannya, barang bukti lain yang juga diamankan polisi adalah uang tunai senilai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba serta 1 unit kulkas Merk Polytron. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.

"Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang bekerjasam dengan tersangka," tandas Kabid Humas.(wdu)