BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud ketika dikonfirmasi terkait polemik izin konsesi PT Rimba Rokan Lestrari di Pulau Bengkalis mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen perusahan, Senin (2/11/2015) kemarin.

Dari pertemuan tersebut, ada kesepakatan antara Disbunhut dan PT Rimba. Kesepakatan tersebut diantaranya PT RRL setuju menghentikan sementara operasional mereka di Blok 2 yang sekarang menjadi pembicaraan dan penolakan dari masyarakat serta DPRD Bengkalis.

Dijelaskan Kadisbunhut, Blok 2 dimaksud adalah kawasan yang terletak di desa Bantan Air dan desa Jangkang kecamatan Bantan serta desa Pematang Duku di kecamatan Bengkalis. Sementara Blok 1 yang meliputi desa Kelemantan di kecamatan Bengkalis sejauh ini tidak ada masalah. Pihak perusahaan sudah menyatakan persetujuannya untuk menghentikan dahulu sementara waktu operasional mereka.

''Pertemuan Senin petang itu antara Disbunhut dengan PT RRL sudah ada titik temu. Pihak perusahaan yang kita minta menghentikan sementara operasional mereka, termasuk mematok kawasan yang berada di pemukiman masyarakat sudah disetujui mereka. Kita lihat saja komitmen mereka dengan kesepakatan tersebut,'' terang Herman.

Dalam pertemuan itu selain pihak Disbunhut, juga hadir jajaran manajemen PT RRL di Kantor Disbunhut. Jajaran manajemen PT RRL yang hadir yaitu Manajer Perencanaan Egyanti, SN Rachmadani (Humas) dan Suyito selaku manajer lapangan.(ail)