BENGKALIS, GORIAU.COM - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Rianto mengatakan, terkait dengan denda bagi pembuang sampah sembarangan, seperti yang adiatur Perda Sampah, tidak serta merta bisa langsung dijalankan atau diterapkan. Ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui.

"Perda itu tidak serta merta harus dijalankan. Setelah disahkan DPRD, akan dilakukan kajian lagi di Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah itu baru dilakukan sosialisasi dan uji public selama 6 bulan. Perda ini juga harus didukung dengan Perbup," ujar Rianto, Jumat (20/2/2015).

Perda Sampah yang sudah disahkan DPRD pada 17 Februari sebagai upaya menjadikan Bengkalis sebagai kota terbersih di Indonesia. ''Kita berharap, apabila Perda tersebut sudah dijalankan nantinya, Pemerintah Daerah bisa melengkapi infrastruktur pendukungnya,seperti menyiapkan tong sampah, mobil sampah yang lengkap dengan pekerjanya,"pungkasnya. (jfk)