BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis terpaksa mengangkat gerobak pedagang yang melanggar Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 27 Tahun 1997, Jumat (30/1/2015).

Satpol yang dua hari terakhir gencar melakukan penertiban terhadap pedagang yang dagangannya melebihi toleransi Perda Nomor 27/1997 terpaksa dinaikan ke atas truk.

Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Bengkalis, Deni Sofyar di sela-sela penertiban mengungkapkan, sebelum ditertibkan terlebih dahulu pihaknya sudah mengirim surat teguran ke dagang bersangkutan. Jika tak diindahkan, baru dilakukan penertiban.

Jumat siang, Polisi penegak Perda ini bergerak dari Mako Satpol PP menyisir Jalan Antara, Ahmad Yani, Sudirman dan Pasar Terubuk. 

Dari operasi Jumat siang tadi, mereka menaikan gerobak pedagang yang melanggar Perda Nomor 27/1997. 

"Pertama kita kirim surat teguran, kalau masih membandel baru kita angkat gerobaknya," tegas Deni.(jfk)