BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis melalui Sekretaris Dwi Kornialis mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat pengunduran diri Camat Mandau, H Hasan Basri, yang dikabarkan telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Pj Bupati Bengkalis, Senin (5/10/2015) malam lalu. Walau demikian, pihak BKD mengakui ada mendengar kabar soal pengunduran itu.

''Kalau secara resmi, suratnya belum ada kita terima. Bisa jadi langsung ke Pak Pj Bupati dan disposisinya belum turun ke BKD,'' ujar Kori via ponselnya.

Secara aturan kepegawaian, menurut Kori, PNS yang telah mengabdi di atas 20 tahun boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang.

Terkait hak-hak pensiun, apakah yang bersangkutan akan menerimanya jika permohonan pengunduran diri diterima Pj Bupati, menurut Kori iya. Sesuai ketentuan, yang tidak menerima pensiun itu kalau diberhentikan secara tidak hormat.

''Kalau mengajukan pengunduran diri, hak pensiunnya tetap diterima karena diberhentikan secara hormat. Kecuali diberhentikan secara tidak hormat, baru hak pensiunnya gugur,'' ujarnya.

Dipaparkan Kori, dalam proses pemberhentian pegawai ada mekanisme yang dilalui. Salah satunya, Pj Bupati akan meminta telaah staf terlebih dahulu dari BKD.

''Meski telah mengajukan pengunduran diri, tentu tidak serta diterima. Akan dipertimbangkan terlebih, termasuk tugas-tugas yang belum diselesaikan yang bersangkutan mengingat tahun kegiatan 2015 masih ada sekitar 2 bulan lebih lagi,'' tutup Kori.(ail)