SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tahapan Pilkada Siak segera dimulai. Untuk tahap awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak sebagai penyelenggara akan merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS).

Sayangnya, formulir pendaftaran PPK dan PPS yang dititipkan KPUD Siak di masing-masing kecamatan, sulit diperoleh, terkesan formulir itu hanya diperuntukan untuk orang-orang tertentu. Pihak KPU dan kecamatan terkesan "buang badan" terkait persoalan tersebut.

"Formulir untuk menjadi anggota PPK sudah kita antarkan langsung dengan sekretaris camat tanggal 17 April lalu ke semua kecamatan," kata Anggota KPU Siak, Hasan kepada GoRiau.com, Kamis (23/4/15).

 Anehnya, apa yang disampaikan pihak KPU sangat bertolak belakang dengan jawaban Zulkifli, Camat Tualang. Zulkifli justru mengaku tidak tahu menahu perihal formulir PPK yang masuk ke kantornya.

 "Tidak tahu itu saya soal PPK, belum ada saya dapat informasi apalagi soal formulir pendaftaran PPK," katanya.

 Hal yang sama diungkapkan Joko Edi, Camat Sungai Apit. Ia membenarkan formulir sudah datang, namun bukan hari Jumat tanggal 17 April, tapi Senin tanggal 20 April 2015. Sehingga, pihak kecamatan akan terlambat mengembalikan formulir pendaftaran tersebut kepada KPU karena jadwalnya terlalu cepat.

 "Formulirnya memang ada di kantor, tapi datangnya sudah terlambat, dan sudah kita distribusikan ke setiap desa," pungkasnya.(nal)