PASIR PENGARAIAN - Walau Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal sudah mengeluarkan larangan tempat hiburan malam (THM) buka selama bulan suci Ramadhan, namun imbauan itu tidak digubris pengelola di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, menurut warga, THM di Rohul ''berbau'' narkotika dan aktivitas prostitusi.

Sebagaimana diungkapkan warga Kecamatan Rambah, Man (37), Kamis (21/3/2024), saat ini tempat-tempat hiburan malam di Rohul, khususnya di Desa Suka Maju mulai menjamur dan meresahkan warga.

"Lokasi transaksi biologis masih sering dan sangat mudah dijumpai di seputaran Jalan Lingkar KM 4 Pasir Pengaraian. Ini harus diberantas dengan cara apa pun, karena bertentangan dengan ikon Negeri Seribu Suluk yang memiliki bangunan Mesjid Islamic Center yang menjadi kebanggaan masyarakat Rohul,” ujar Man.

Apa yang diungkapkan Man mungkin menjadi deskripsi dan cerminan tentang keresahan masyarakat akan keberadaan tempat hiburan malam di tengah bukan suci Ramadhan. "Ini harus menjadi perhatian oleh Polres Rohul lewat seluruh sektor kepolisian terkait dan Satpol PP khususnya untuk penindakannya,'' lanjut Man lagi.

"Tempat-tempat seperti itu memberikan catatan buruk untuk kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk. Padahal Rokan Hulu dikenal dengan kereligiusannya dan banyak tokoh religius berasal dari Rohul. Pemerintah harus menjaga identitas itu," tegasnya.

Man melihat sejumlat kafe yang dijadikan bisnis hiburan malam, tak jarang menyediakan pelayan wanita seksi dan minuman beralkohol bahkan obat-obatan terlarang.

Dia membeberkan bahwa hotel-hotel, wisma kelas melati dan tempat kos-kosan yang berdekatan dengan pusat pemerintahan pun tak luput dari aroma maksiat alias kumpul kebo.

Untuk itu, Man mendesak Pemkab Rohul bertindak tegas dengan menertibkan lokasi-lokasi tersebut dan jangan hanya dijadikan proyek operasional pekat musiman. Apalagi dalam bulan suci Ramadhan.

"Kami desak agar Pemkab segera menjalankan Perda No 1 Tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat. Bila perlu melakukan sweeping dan menutup tempat hiburan malam. Jangan mau kalah dengan pengusaha hiburan. Jika pun Pemkab tidak malu, legalkan saja tempat hiburan melalui Perda untuk mendorong PAD (pendapatan asli daerah)," cetus Man geram.

Tak hanya Man, salah satu warga lainnya, Dra (31) turut memberikan keterangan terkait masih maraknya tempat hiburan malam yang masih buka. "Kami sangat menyesalkan, harusnya sudah ada sosialisasi dari Pemkab ataupun kepolisian perihal penutupan operasional selama Ramadhan, namun sampai sekarang masih buka dan belum ada penindakan", sebut Dra.

Ibu dua anak ini juga menyoroti responsibilitas dari Kepolisian maupun Satpol PP terkait masalah tempat hiburan malam ini."Kami berharap agar Kepolisian beserta Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat hiburan malam ini", ucap Dra lagi.

Terakhir baik Man maupun Dra serta warga lain, berharap agar pihak penegak hukum, bersama Satpol PP dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan serta memberi tindakan terhadap permasalahan tempat hiburan malam ini. ***