BENGKALIS, GORIAU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zakat di Bengkalis ternyata sudah tidur di DPRD Bengkalis, Riau hampir 10 tahun. Setelah diserahkan, Ranperda ini sempat dibahas, bahkan sempat dilakukan studi banding. Setelah itu, Ranperda ini tak pernah dibahas apalagi disahkan. Materi Ranperda pun tidur di gedung DPRD tanpa diketahui kapan akan dibahas kembali.

Karena itu, wajar saja keseriusan DPRD Bengkalis untuk merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Zakat terkesan setengah hati. Usulan Ranperda masuk saat periode DPRD Bengkalis 2004-2009, bahkan sudah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) dan sudah melakukan studi banding ke sejumlah daerah.

Tidak tuntasnya Perda Zakat tersebut berpengaruh terhadap pengumpulan dana zakat yang dilakukan pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bengkalis. Hampir tidak ada landasan hukum selain undang-undang yang mereka pegang, padahal kalaupun Perda belum terbentuk, Perbup sudah cukup bagi pengurus BAZ untuk mengumpulkan zakat dari kelompok pegawai, perusahaan dan lainnya.

''Hari ini kita bisa lihat bagaimana Siak tiap sebentar menyalurkan dana zakat kepada para mustahiq, begitu juga Kabupaten Kepulauan Meranti. Bengkalis sepertinya tetap adem ayem, walau kepengurusan BAZ sudah lama terbentuk,'' ujar Muhajir, salah seorang pendidik di Bukit Batu, baru-baru ini.

Dalam beberapa kesempatan, kata Muhajir, pemerintah selalu menyampaikan besarnya peran BAZ bagi mengatasi berbagai persoalan bagsa terutama persoalan kemiskinan. Hal itu didasari dari besarnya potensi dana zakat jika terkumpul dan tersalurkan dengan baik.

''Seingat saya, priode DPRD 2004-2009 sampai dua kali berganti ketua Pansus Perda Zakat ini, nyatanya sampai saat ini tidak juga kelar. Sekarang saya malah pesimis kalau dewan masih berikir soal perda zakat ini, karena masing-masing sudah disibukkan dengan semakin dekatnya Pemilu 2014,'' ujar Muhajir.

Jika memang dewan tidak sanggup menyelesaikan Perda zakat yang pernah dimunculkan tersebut, menurut Muhajir sebaiknya diambil alih pemerintah saja. ''Seperti pernah disampaikan Ketua BAZ Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, paling tidak ada Perbup yang mereka pegang untuk menjadi landasan dalam mengupulkan zakat terutama dari para pegawai,'' katanya.

Seperti pernah disampaikan Ketua BAZ Bengkalis, H Nurnawawi, saat ini memang sudah ada UPZ-UPZ yang terbentuk di beberapa satker lingkup Pemkab Bengkalis. satker tersebut rutin menyerahkan dana yang terkumpul ke BAZ Bengkalis.

''Baru lima satker yang sudah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan mereka secara rutin menyerahkan dana zakat yang terkumpul ke BAZ. Harapan kita tentunya tidak lima satker ini saja, kalau lebih banyak semakin bagus. Dan tidak hanya di satker saja tapi juga di institusi lain termasuk perusahaan,” harap Nurnawawi. (jfk)