PEKANBARU, GORIAU.COM - Pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Achmad - Masrul Kasmy masih dipertanyakan. Pasalnya, meski sudah sah mendapatkan dukungan dari DPP Partai Demokrat, namun SK penetapan calon yang seharusnya ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD PD saat mendaftar, ternyata bukan tanda tangan yang asli. Tanda tangan yang tertera di SK penetapan dikabarkan merupakan hasil scanning komputer.

Desas-desus tidak aslinya Surat Keputusan (SK) itu pun beredar di kalangan wartawan saat penyerahan kelengkapan bakal calon berakhir Jumat (21/6/2013) kemarin. Padahal, salah satu syarat yang harus dilengkapan pasangan bakal calon adalah SK penetapan bakal calon oleh masing-masing partai pendukung tingkat provinsi.

Pasangan Achmad-Masrul didukung dua parpol yakni Partai Demokrat (PD) dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Ketika mendaftar ke KPU Riau 28 Mei lalu, PD Riau hanya menanda-tangani surat dukungan partai politik sesuai dengan blanko KPU. Sedangkan SK penetapan bakal calon belum dibuat sebagaimana juga banyak dilakukan parpol lain.

Nah, ketika melengkapi berkas pencalonan, SK penetapan bakal calon dari masing-masing parpol pendukung wajib dipenuhi. Persoalan muncul pada PD Riau karena Ketua DPD PD Riau, H.R. Mambang Mit telah mengundurkan diri, baik sebagai ketua maupun kader PD, pada tanggal 28 Mei 2013 setelah mengantarkan pasangan Achmad-Masrul ke KPU Riau. Dan dikabarkan, saat itu pihak PD Riau kebingungan untuk membuat SK penetapan bakal calon.

Hasil penelusuran GoRiau.com, semula SK-nya akan ditanda-tangani oleh Achmad selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PD Riau, namun batal karena SK Plt baru dikeluarkan 11 Juni 2013. Lagi pula, Plt tidak boleh menanda-tangani SK tersebut. Akhirnya, SK tersebut ditanda-tangani basah oleh Sekretaris DPD PD Riau Koko Iskandar, sedangkan tanda-tangan Mambang Mit discaning. SK ini dikeluarkan tanggal 27 Mei 2013, sehari sebelum pendaftaran.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli mengatakan akan mempelajari keabsahan SK tersebut. Pasalnya, dia belum melihat langsung berkasnya. ''Tetapi sesuai aturan, berkas SK itu harus diteken dan dicap basah oleh Ketua dan Sekretaris definitif, tidak boleh Plt,'' tegasnya. (nti)