SELATPANJANG, GORIAU.COM - Rupanya biaya nikah yang ditetapkan pemerintah hanya Rp30 ribu per calon pengantin (Catin) jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pada jam kerja. Tapi jika di luar jam kerja atau nikah di luar dari KUA biaya nikah bisa saja berubah sesuai kesepakatan antara petugas pencatat nikah dan catin.

Demikian disampaikan Kepala KUA Tebingtinggi, Fakhrurrozi, ketika ditemui wartawan Jumat (21/2014) di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Kata Akhrurrozi kalau menurut aturan pemerintah, biaya nikah hanya sebesar Rp 30 ribu per catin yang akan menikah jika dilakukan di Kantor KUA.

"Jika di luar, ini biasa kita lakukan sesuai kesepakatan dengan pihak catin. Itu untuk operasional petugas, apalagi wilayah geografis kita yang berpulau ini," kata Fakhrurrozi.

Ditambahkannya, meski angka Rp 30 ribu itu terlalu kecil untuk urusan administrasi pernikahan, namun ia mengaku tetap akan menikahkan pasangan yang datang ke kantornya.

Sedangkan angka pasangan yang menikah untuk tiap tahunnya bisa mencapai 600 pasangan Catin. Angka itu meliputi wilayah Kecamatan Tebingtinggi dan Tebingtinggi Timur.

"Jika dirata-ratakan dalam satu tahun kita menikahkan sekitar 600 kasus perceraian di KUA Tebingtinggi," sebutnya.(zal)