PEKANBARU, GORIAU.COM - Partai politik, peserta pemilihan legeslatif (Pileg) tahun 2014 mendatang harus memiliki kepengurusan defenitif di setiap daerah pemilihan. Jika tidak, maka partai tersebut tidak diperbolehkan ikut pada daerah yang tidak memiliki kepengurusan definitif.

Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Tengku Edi Sably menjawab wartawan, Kamis (23/1/2013). ''Hanya Parpol yang memiliki pengurus definitif yang boleh mengajukan calon anggota legislatif,'' tegasnya.

Disebutkannya, legalitas kepengurusan parpol sudah jadi syarat mutlak sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kepengurusannya itu harus defenitif dan disahkan tingkat DPP Parpol yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh kepengurusan yang diatasnya. Seperti pengurus tingkat provinsi disahkan pusat," katanya.

Disinggung saat ini apa ada pengurus Parpol yang tidak defenitif? Dalam hal ini, Edi mengatakan, jika ditingkat provinsi sesuai verifikasi yang dilakukan tidak ditemukan. Namun, kabarnya di tingkat kabupaten/kota, kata Edi masih ditemui. Maka diharap KPU tingkat kabupaten/kota menindaklanjuti. (rdi)