DUMAI - Personel Polsek Bukit Kapur, mengamankan penjual dan pembeli daun ganja kering di sebuah rumah kontrakan Jalan Mandiri Gang Melati, Kelurahan Bagan besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Minggu (25/7/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari kepolisian, menggrebek sebuah rumah yang dikontrak oleh DA (26) di Jalan Mandiri, Gang Melati. DA yang pengangguran itu menjual barang haram tersebut kepada RH, yang berprofesi sebagai tukang cuci.

"Diamankan daun ganja kering sekitar 43,78 gram, uang hasil penjualan Rp88 ribu, 1 buah buku catatan hasil penjualan, 13 lembar kertas, dan 1 buah handphone," jelas Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting.

DA membeli 1 ons daun ganja kering seharga Rp400 ribu, sambung Kapolres Dumai. DA menjual daun ganja kering yang sudah dibagi-baginya seharga Rp10 ribu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Kapur," tutup AKBP Donald Ginting.***