PANGKALANKERINCI - Tersangka penjualan lahan fiktif tahun 2014 lalu, AG seorang oknum pejabat Pelalawan, Riau, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polres Pelalawan, Kamis (23/6/2016) kemarin.

''Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap AG," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Pelani SH.

Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan tersebut, ditahan atas kasus dugaan penipuan penjualan lahan fiktif. Sebelumnya, AG dilaporkan oleh kedua korbannya yakni Mujadi (45) dan Tri Wibowo (29).

Dikatakan Kasat Reskrim, AG sempat mangkir saat panggilan pertama oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan, hingga dilayangkan panggilan kedua, namun AG tak kunjung datang.

"Ia diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang penyidik. Menjelang sore baru dilakukan penahanan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Jumat (24/6/2016).

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya AG dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Korban tersangka ini lebih dari satu orang," tutupnya.(***)