PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Ramli FE, bersama dengan isteri keduanya Ningsih menjalani tahap II, dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/4/2015).

Dengan mendapat pengawalan ketat, dua tersangka kepemilikan dan pengguna narkoba jenis Shabu ini diantarkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/4/2015), sekitar pukul 10.00 Wib. Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan administrasi tahap II.

Beberapa menit setelah melengkapi administrasi, Ramli yang terlihat mengenakan baju kemeja abu-abu tersebut langsung dibawa petugas Kejari dengan mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza yang dikonfirmasi terkait ini membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sabu-sabu itu.

Menurut Iwan, tahap II dilakukan penyidik setelah berkas Ramli dan Ningsih dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peniliti di Kejari Pekanbaru.

"Untuk tersangka Ramli dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 tahun penjara minimal," jelas Iwan.

Sementara Ningsih, sambung Iwan, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi menyebutkan, pihaknya akan menyusun dakwaan terhadap Ramli dan Ningsih. Setalah selesai, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

"Penahana Ramli di Rutan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Menjelang penahaanan habis, JPU akan menyusun dakwaan," kata Ferly yang ditemui di ruangannya. (had)