TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Anti Pilkada Curang yang dibentuk oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ilegal.

"Karena, tidak memenuhi kriteria yang diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2015," ujar Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST kepada GoRiau.com, Minggu (8/11/2015) sore.

Oleh karena itu, Satgas Anti Pilkada Curang tidak bisa melakukan pengawasan terhadap peserta Pilkada lainnya.

"Memang iya, mereka tidak bertanggungjawab kepada Panwas, tapi mereka harus diakreditasi, baru bisa melakukan pengawasan," ujar Alpias.

Jika ada masyarakat yang menganggap tindak tanduk Satgas Anti Pilkada Curang, kata dia, sebagai sebuah dugaan pelanggaran, Panwaslu Kuansing akan memprosesnya.

"Silahkan datang dan isi Formulir A1, bisa kita proses dalam lima hari. Setelah itu, baru kita bisa menyimpulkan apakah itu pelanggaran atau tidak. Jika terbukti, maka Satgas akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Alpias.***