TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepala Desa (Kades) Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jazmarizan mengaku kaget saat dirinya dilaporkan oleh Rusdawati ke SPKT Polres Inhil terkait kasus pengrusakan dan penganiayaan.

Kepada GoRiau.com, ia mengaku bahwa, baik pengrusakan maupun penganiayaan, dirinya tidak mengatahui itu sama sekali.

''Biar saja lah dia (Rusdawati), nantikan ada proses pemanggilan saksi-saksi, di sana akan terbukti, bahwa saya tidak ada melakukan hal-hal yang dia tuduhkan,'' jelas Jazmarizan melalui sambungan seluler, Sabtu (23/8/2015) malam.

Jazmarizan pun menceritakan bagaimana awal kejadian hingga dirinya dituduh melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

''Awalnya, Rusdawati mengklaim soal tanah milik almarhum ayahnya, padahal tanah itu sudah dijual kepada warga sebelum ayahnya meninggal,'' ceritanya.

Tanah tersebut, sudah dibangun rumah oleh beberapa warga yang membeli tanah itu, sebagai Kades ia mengatakan hanya menengahi permasalahan antara warga yang sudah membeli tanah itu dengan Rusdawati.

''Tapi, saya malah dituduh yang menjual tanah milik orangtuanya itu,'' tambahnya.

Puncaknya, Kamis (20/8/2015), pengacara Rusdawati dikatakan Jazmarizan mendatangi rumahnya, dan sempat terjadi adu mulut.

Setelah sang pengacara pulang, Jazmarizan mengaku, dia kemudian menuju rumah Rusdawati untuk meperjelas permasalahan ini.

''Saya datang ke sana (rumah Rusdawati), sendirian, tidak ada ajak siapa-siapa, tapi malah dikatakan saya bawa orang-orang suruhan saya,'' ungkap Jazmarizan.

Ia juga mengaku, tidak mengetahui, setelah dia berada di rumah Rusdawati, banyak masyarakat lainnya yang ikut ke rumah tersebut, termasuk para pemilik tanah yang telah membeli tanah dari orangtua Rusdawati.

''Ketika itu orangnya ramai, saya tidak tau pasti, tapi yang jelas, baik membalik meja apalagi melukai anaknya, bukan saya yang melakukan. Yang jelas, kita liat saja, semuanya bakalan terbukti setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,'' tukas Jazmarizan.(ayu)