BENGKALIS, GORIAU.COM - Pembentukan alat kelengkapan di DPRD Bengkalis sampai saat ini masih tertunda, karena adanya multitafsir dari sejumlah fraksi yang ada. Padahal, DPRD Bengkalis periode 2014-2019 sudah dilantik sejak tanggal 15 September 2014 lalu.

Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, membenarkan kalau hingga sekarang pembentukan alat kelengkapan di DPRD Bengkalis belum dapat dilaksanakan. Salah satu penyebabnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014, tentang susunan dan kedudukan alat kelengkapan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota di Indonesia.

''Sebenarnya sampai saat ini seluruh kawan-kawan di dewan tetap bersemangat mencari jalan keluar serta melakukan konsultasi maupun koordinasi ke berbagai lembaga negara terkait pembentukan alat kelengkapan dewan. Ada perbedaan pandangan terhadap impelementasi Permendagri nomor 1 tahun 2014 tersebut, sehingga sampai sekarang belum bisa dilaksanakan,'' ujar Heru Wahyudi, Selasa (28/10/2014).

Dipaparkan politisi PAN ini, setelah melakukan konsultasi dan koordinasi tentang tekhnis pembentukan alat kelengkapan, maka secepatnya seluruh anggota DPRD melalui fraksi menyerahkan nama-nama anggota mereka untuk alat kelengkapan. Sampai saat ini yang baru terbentuk di DPRD Bengkalis hanya sebatas fraksi-fraksi yang terdiri dari tujuh fraksi.

''Alat kelengkapan dewan yang belum diselesaikan tersebut adalah komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi dan badan kehormatan. Insyaallah, dalam kurun waktu seminggu kedepan, sudah ada titik terang serta persetujuan bersama dari kawan-kawan untuk menyiapkan alat kelengkapan dewan sehingga kita bisa mulai bekerja maksimal,'' tutup Heru diplomatis.

Kalangan masyarakat menilai, lambatnya pembentukan alat kelengkapan dewan akan berimbas kepada kinerja DPRD sendiri, khususnya dalam membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015.

''Sesuai dengan komitmen dari wakil rakyat yang baru ini, kita meminta mereka bekerja sungguh-sungguh dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan daerah. Rasanya Permendagri nomor 1 tahun 2014 tersebut bukanlah sebuah ganjalan untuk menyiapkan alat kelengkapan dewan, karena kabupaten dan kota lain di Indonesia juga mengacu kepada aturan tersebut dalam membentuk alat kelengkapan,'' papar Herry Jaya, pemerhati pembangunan di Bengkalis.

Herry menyebutkan, penafsiran aturan seharusnya bukan menjadi halangan dewan menyiapkan alat kelengkapan mereka sebagai sebuah lembaga legislator. Karena kalau dewan terlalu mengulur waktu membentuk alat kelengkapan akan berdampak kepada proses pembangunan daerah, serta pembahasan RAPBD tahun 2015 juga akan tertunda.(jfk)