RENGAT,GORIAU.COM - Dihadapan ratusan guru yang terganbung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), M Rasyid salah seorang guru SDN 011 Peranap divonis 6 bulan dalam pidana percobaan selama 10 bulan dan denda Rp500 ribu rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Wiwin Sulistia SH, Selasa (25/8/2015) siang tadi.

Sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Gani (10) yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pengakuan korban dan keterangan saksi, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis selama 6 bulan tanpa dikurung dengan masa percobaan selama 10 bulan serta denda Rp500 ribu subsider 1 bulan", ujar Wiwin Sulistia SH selaku ketua majelis hakim dalam kasus itu, Selasa (25/8/2015) usai persidangan.

Wiwin menyebutkan, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 2 bulan. "Kendati tidak dikurung, namun terdakwa kita minta untuk wajib lapor selama menjalani hukuman", pungkas Wiwin.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban Dodi Pernando SH kepada GoRiau.Com menyebutkan bahwa, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut. Namun, dirinya dan keluarga korban akan mengambil langkah hukum lain.

Ini adalah proses hukum yang harus dihormati. Dan dalam waktu dekat, dirinya bersama keluarga korban akan mengambil langkah hukum lain yang saat ini tengah mereka persiapkan.

"Putusan bersalah ini juga akan kita jadikan sebagai dasar kepada pihak dinas pendidikan untuk melakukan pencabutan akreditasi sekolah tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gugatan terhadap kerugian materil dan fisikis korban", pungkasnya.

Sementara, Hamizal (33) selaku orangtua korban, sangat kecewa dan merasa tidak puas atas sanksi yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, peristiwa yang menyeret M Rasyid ke kursi pesakitan tersebut terjadi pada akhir bulan Januari 2015 lalu atas laporan ibu korban ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan. Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 30 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sidang putusan terdakwa itu dipimpin hakim ketua Wiwin Sulistia SH didampingi dua hakim anggota Crimson SH dan Rina Yose SH dan Jaksa Penuntut Umum Yustin E Kalangit SH. Sedangkan JPU dan terdakwa M Rasyid masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.(jef)