RENGAT, GORIAU.COM - Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Indragiri Hulu Hendri, S.Sos melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertahanan dan Kependudukan R. Fachrurazi, S.Sos mengatakan bahwa secara legalitas PT SSR telah memiliki izin lokasi dari bupati.

''Namun sebagaimana point 7 yang tertuang dalam izin lokasi tersebut menyatakan bahwa izin lokasi hanya berlaku untuk survei dan sosialisasi terhadap masyarakat, dimana izin lokasi dikeluarkan untuk jangka tiga tahun. Itu artinya PT SSR harus menyelesaikan segala persolan yang menyangkut lahan dalam waktu tersebut,'' katanya.

Secara administrasi dikeluarkannya izin ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana mereka sudah memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan), HO, Izin Reklame, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), rekomendasi dari Dinas Kehutan Inhu, serta perjanjian antara koperasi dan perusahaan.

''Dari izin lokasi ini, nantinya barulah perusahaan mengurus IUP-B (Izin Usaha Perkebunan-Budidaya), setelah itu barulah mereka bisa melakukan penggarapan lahan,,'' tegas Fachrurazi. (aun)