PEKANBARU, GORIAU.COM - Tak kunjung dilantiknya Direktur Utama Bank Riau Kepri, Rafjon Yahya diduga karena ada alasan tertentu. Besar kemungkinan Rafijon ''takut'' dibebani pembayaran hutang Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri yang nilainya Rp218 miliar.

Kecurigaan ini disampaikan anggota DPRD Riau Eddy M Yatim pada rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Riau, Selasa (17/9/2013). Menurut Eddy, jika alasannya belum mengundurkan diri dari Bank Mandiri, itu tak masuk akal, karena di Bank Riau Kepri, Rafjon menjabat sebagai Direktur Utama.

Hadir pada rapat dengar pendapat tersebut, para Dirut BUMD yang lingkungan Pemprov Riau, sedangkan dari dari Bank Riau Kepri tampak hadir Direktur Kepatuhan dan Resiko Eka Afriadi, Direktur Operasional Wan Marwan, Direktur Dana dan Jasa Nizam, dan Direktur Kredit dan Syariah, Afrial Abdullah. Sedangkan dari Komisi B hadir Ketua Komisi B Rusli Ahmad, Wakil Ketua Ir Nurzaman, Sekretaris Nazlah Khairati, anggota H Mansyur HS, Eddy M Yatim, Mukhniarti Basko, Iwa Sirwani Bibra dan Hikmani Wahid.

''Sebenarnya ada masalah apa ini, kenapa Dirut enggan melepaskan jabatan di Bank Mandiri walaupun sudah fit and proper test. Jangan-jangan karena takut dibebani masalah Manara Bank Riau Kepri, karena kalau diterima tentu akan dilakukan serah terima, atau Dirut menunggu permasalahan itu selesai dulu,'' ungkap Eddy.

Sementara itu, Ketua Komisi B Rusli Ahmad meminta kepada Bank Riau Kepri tegas soal Dirut ini karena bisa menghambat berbagai proses termasuk kredit-kedit berskala besar. ''Kalau memang tak dilepas oleh Bank Mandiri, seharusnya Rafjon mengundurkan diri saja, tak perlu menunggu pelepasan dari Bank Mandiri,'' tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Karena itu, Rusli Ahmad mengatakan Rafjon jangan mendua dan Bank Riau Kepri harus berusaha agar punya Dirut. ''Jangan sampai tak punya Dirut,'' tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan menara Bank Riau Kepri di Jalan Sudirman Sudirman, Pekanbaru bakal molor. Bahkan diperkirakan paling cepat 5 bulan mendatang atau menunggu utusan sidang Badan Arbitrase Nasional.

Saat ini, Menara Bank Riau Kepri yang dibangun dengan uang rakyat sekitar Rp214 miliar tersebut kondisinya mulai rusak, bahkan furnitur-nya diperkirakan mulai tak bisa dipakai.

''Apa solusinya ini, harus dicarikan, jangan sampai menunggu putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI), kalau menunggu putusan sidang, gedung itu bisa rusak dulu dan biaya perbaikannya jauh lebih mahal,'' ujar Ketua Komisi B DPRD Riau, Rusli Achmad pada hearing dengan BUMD termasuk Bank Riau Kepri, Selasa (17/9/2013).

Dikatakannya, meski untuk pembayaran menara tersebut menggunakan uang Bank Riau Kepri, namun uang yang masuk ke bank itu juga uang rakyat melalui APBD. ''Jangan sampai mubazir, itu kan akan dibayar dengan uang rakyat,'' tambahnya.

Sebelumnya Direktur Kepatuhan dan Resiko Bank Riau Kepri Eka Afriadi mengatakan gedung menara Bank Riau Kepri dibangun dengan sistem turn key atau dibiayai dulu oleh kontraktor dalam hal ini Waskita Karya.

''Tapi setelah dilakukan penilaian terjadi selisih, selisih inilah yang akhirnya kita bawa ke BANI, dan putusan BANI diambil 6 bulan setelah sidang pertama,'' ujarnya. ***