PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Markas Besar Polri sejauh ini telah menetapkan sebanyak 35 orang sebagai tersangka kasus perjudian dua lokasi di Kota Pekanbaru, Riau. Beberapa diantaranya merupakan pihak pengelola lapangan XP Club. Namun untuk mereka, tidak dilakukan penahanan.

"Sudah ada 35 orang tersangka untuk kasus perjudian XP Club dan yang di Jalan Nagka Pekanbaru. Terakhir adalah seorang pengelola XP Club berinisial D," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah, di Pekanbaru, Rabu (12/6/2013).

Menurut laporan penyidik, sebanyak 18 merupakan tersangka dari XP Club dan selebihnya dari lokasi perjudian Jalan Nangka. Dia mengatakan, dari 35 orang tersangka itu, sebanyak delapan diantaranya merupakan pihak pengelola lapangan dan selebihnya adalah pemain (penjudi).

Ditanya mengapa para tersangka itu belum juga ditahan hingga saat ini, Hermansyah mengaku hal itu menjadi kepentingan penyidik. "Memang benar, tersangka perjudian ini belum ditahan atau tidak ditahan sama sekali karena menimbang beberal. Selain kepentingan penyidik, juga karena kebanyak hanya dikenakan pasal 303 bis yang artinya memang tidak perlu dilakukan penahanan," katanya.

Seperti diuraikan dalam undang-undang, demikian Hermansyah, jika tersangka tersebut diperkirakan akan mendapatkan hukuman maksimal lima tahun penjara, maka sebenarnya tidak dilakukan penahanan sampai putusan pengadilan. "Sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni 303 bis, para tersangka ini memang rencana hukumannya adalah kurang dari lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.(fzr)