PALEMBANG - Seorang wanita berinisial DL di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan karena menyiramkan air keras ke wajah CN, pria teman suaminya.

Dikutip dari Inews.id, kasus ini viral setelah diunggah akun Twitter (X) @Kegoblogan.Unfaedah. Dalam unggahan menyertakan video, perempuan tersebut menceritakan kronologis kejadiannya.

Bermula DL bertemu dengan CN di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Kala itu, korban menanyakan rumah suaminya atau mertuanya. Kemudian, DL diantarkan CN dengan berboncengan motor.

“Kami boncengan berdua Pak. Pas di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata, jangan kurang ajar,” ujar DL dalam video viral dikutip Senin (22/4/2024).

Merasa kesal dengan perbuatan tak terpuji CN tersebut, setibanya di rumah mertua, DL langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan menyiramkan ke wajah CN.

“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” kata DL.

Unggahan itu pun viral di media sosial. Banyak netizen merasa heran dengan hukum di negeri ini.

"Berapa kali kasus korban jadi tersangka, tersangka jadi korban?," tulis @thebailey***.

"Aneh sekali negeri wakanda. Bela diri jadi tersangka. Awikwok," tulis @zboo.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita pelaku penganiayaan.

“Motifnya jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka DL dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.***