BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersedia membayar pekerjaan pengadaan speed boat senilai Rp1,93 miliar yang telah selesai dikerjakan oleh rakanan akhir Desember tahun lalu. Kata sepakat itu diperoleh setelah kuasa hukum rekanan bertemua dengan Kabag Hukum dan Kabag Perlengkapan Setdakab Bengkalis.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Bengkalis melalui Kabag Hukum dan Kabag Perlengkapan. Intinya mereka bersedia membayar pekerjaan proyek yang sudah dituntaskan klien kami itu dengan diusulkan melalui anggaran APBD 2014," ungkap Kuasa Hukum CV JOE & CO, Windrayanto kepada wartawan, Jumat (31/1).

Menurut Windrayanto, Bagian Hukum dan Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). selanjutnya, antara pihak ketiga, CV JOE & CO dan Pemkab Bengkalis menandatangani berita acara kesepakatan pembayaran.

"Sekarang kami menunggu berita acaranya untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujar pria yang akrab di sapa Win ini.

Sebelumnya pihak rekanan sempat mensomasi Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) proyek tersebut, yang juga Kabag Perlengkapan Setdakab Bengkalis, Aulia, karena tidak mau membayar proyek yang dianggarkan tahun 2013 tersebu. Padahal proyek sudah selesai menjelang akhir tahun 2013, tapi batas waktu akhir proses pencairan dana yang bersangkutan enggan menekan Surat Perintah Membayar (SPM).Waktu itu Aulia selaku KPA tidak bersedia membayar kepada CV. JOE & CO sebesar Rp1,93 miliar karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.  Jawaban tersebut menyusul telah disampaikannya somasi (pemberitahuan) dari pihak kontraktor kepada KPA Nomor 57.ADV-PHI/I/2004 tertanggal 9 Januari 2014 lalu.

Jawaban yang disampaikan Aulia itu dinilai tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar yang jelas. Sampai pada akhirnya dilakukan pertemuan kembali antara kedua belah pihak sehingga ditemukan kata sepakat.(jfk)